Menu

Tingkkatkan Pemahaman Tupoksi Dukung Pelayanan Maksimal, Pemkot Gelar Bimtek Sasar BPD se-Kota Denpasar

  • Selasa, 19 November 2019
  • 396x Dilihat

Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta meningkatkan kapasitas SDM aparat Pemerintah Desa sebagai upaya membangun sinergitas antara BPD se-Kota Denpasar, pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa  Kota Denpasar  mengadakan kegiatan  bimbingan teknis BPD se-Kota Denpasar. Kegiatan yang menghadirkan BPD dan Perbekel se-Kota Denpasar ini dibuka Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di Hotel Puri Ayu, Denpasar (19/11).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Denpasar Dewa Arya Lanang Raharja, DPMD Provinsi Bali, Si Ngurah Made Arya Astawa, serta OPD Setda Kota Denpasar dan Perbekel se-Kota Denpasar.

Kepala Dinas DPMD Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana dalam sambutannya  mengatakan  bahwa acara ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi ketua BPD dan staf BPD meningkatkan kapasitas SDM aparatur pemerintah di tingkat Desa di Kota Denpasar dan meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan penatausahaan dan administrasi desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dimana,  Ketua BPD dan Staf BPD sangat penting dalam membangun desa, kiranya semua dapat menyatukan langkah, menyamakan cara pandang dalam melaksanakan tugas dan fungsi wewenang BPD dimana pemerintah desa tidak hanya menjadi tanggung jawab Perbekel, namun harus ada pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dengan adanya acara ini.

"Saya berharap agar peserta bimtek betul– betul mengikuti acara ini sehingga nantinya mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama bimtek sehingga dapat memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat yang dijiwai oleh rasa ketulusan dan pengabdian yang berlandaskan Tri Kaya Parisudha,'' ujarnya

Ketua Pantia I Made Suarsa mengatakan bahwa kegiatan ini berlangsung selama tiga hari yaitu tanggal 19-21 November 2019 dengan  menghadirkan pembicara diantaranya DPMD Provinsi Bali Suadnyana Tutik Indrajani, Dari Kejaksaan Kota Denpasar Dewa Arya Lanang Rahaja, Kepala Bagian  Hukum Setda Kota Denpasar, I Gde Kagung Putra, Bappeda Kota Denpasar, Agung Ratnata.

Dalam kesempatan tersebut dikatakan bahwa, besar harapan acara ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah desa dan peranan BPD dalam menyusun regulasi dan pelaksanaan Musde sesuai Permendes PDTT No 16 tahun 2019 dan peran perangkat desa serta tugas dan wewenang desa berdasarkan undang- undang No 6 tahun 2014  dengan jumlah peserta 54  orang.

Salah Satu Peserta Bimtek I Gede Wijaya Saputra mengatakan mengapresisi acara ini yang bertujuan untuk menyelaraskan dan membuat membuat satu komitmen peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 tahun 2018 tentang BPD, maka dari itu peraturan dalam negeri perlu  di pahami tugas dan kewajiban perbekel di masing- masing wilayah di Kota Denpasar. "Saya berharap dengan adanya acara ini agar pelaksanaan acara ini secara berkelanjutan yang tujuannya melaraskan BPD dengan Perbekel sesuai dengan undang- undang yang berlaku,"