Kepala Bidang Pemerintahan Desa,Bpk Agung Mahayana menghadiri acara Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang:
1. Penerimaan Lainnya yang sah dan Tambahan Penghasilan Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Dana Pendapatan Asli Desa;dan
2.Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerimaan Lainnya yang Sah untuk Perbekel, Perangkat Desa dan Tunjangan Lainnya Badan Permusyawaratan Desa.
Yang di laksanakan Di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.