Menu

POKJANAL/POKJA POSYANDU

  • Selasa, 19 Maret 2013
  • 25936x Dilihat
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) merupakan wahana pemberdayaan masyarakat yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat dengan bimbingan dari petugas kesehatan, lintas sector dan lembaga terkait. Pokjanal Posyandu berkedudukan di Kota/Kecamatan, sedangkan Pokja Posyandu berkedudukan di Desa/Kelurahan. Sekretariat Pokjanal Posyandu di Kota Denpasar adalah Kantor BPM & Pemdes Kota Denpasar Pokjanal Posyadu kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai ketgerkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan posyandu yang berkedudukan di Kota/Kecamatan. Sedangkan Pokja Posyandu adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan posyandu yang berkedudukan di Desa/Kelurahan. Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang dipilih, bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk mengelola kegiatan posyandu. Struktur Kepengurusan Pokjanal Posyandu : 1. Pembina 2. Ketua 3. Wakil Ketua 4. Sekretaris 5. Bendahara 6. Bidang-bidang sesuai kebutuhan : a. bidang kelembagaan b. bidang pelayanan kesehatan dan keluarga berencana c. b idang komunikasi, informasi dan edukatif d. bidang system informasi posyandu e. bidang sumber daya manusia f. bidang bina program Struktur Kepengurusan Pokja Posyandu 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Bendahara 4. Unit-unit pengelola sesuai kebutuhan a. unit pelayananj b. unit informasi posyandu c. unit kelembagaan