Menu

Penguatan Implementasi Kebijakan KTR dan Pengendalian Bahaya Rokok di Kota Denpasar

  • Kamis, 19 Desember 2024
  • 2702x Dilihat

Denpasar, 19 Desember 2024 di Gedung Shanti Graha, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar memberikan sambutan pada acara “Penguatan Implementasi Kebijakan KTR dan Pengendalian Bahaya Rokok di Kota Denpasar”. Acara ini diselenggarakan oleh Udayana Central bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar (DPMD) serta Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kota Denpasar (TP PKK) dan dihadiri oleh peserta dari Kepala Desa/Kelurahan, seluruh Ketua PKK Desa/Kelurahan, dan Forum Anak Daerah (FAD) di setiap Desa/Kelurahan di Kota Denpasar. Selain sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan, acara juga diisi dengan pemberian materi oleh pemegang program PTM di Dinas Kesehatan Kota Denpasar terkait Kebijakan Pengendalian Rokok di Kota Denpasar. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Denpasar dan mendukung program Denpasar Kota Sehat Tanpa Asap Rokok (DESTAR). Harapan yang dicapai dari acara ini adalah terwujudnya kesadaran bersama dalam penguatan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari bahaya rokok bagi seluruh warga Kota Denpasar serta mendorong komitmen pimpinan di tingkat desa, kelurahan, dan organisasi wanita serta remaja di lingkungan daerah dalam implementasi pengendalian rokok terhadap kesehatan.