Dalam sambutan Bapak Wali Kota menyebutkan bahwa, dilantiknya calon perebekel terpilih tahun 2016 dan dikukuhkannya Kepala Desa menjadi Perbekel di Kota Denpasar, merupakan bentuk kepercayaan dan amanat Pemerintahan Daerah dan Warga Masyarakat kepada Perbekel di Kota Denpasar, merupakan bentuk kepercayaan, dan amanat Pemerintah Daerah dan warga masyarakat kepada Peberkel, untuk memimpin dan membangun desa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. Hendaknya momentum ini dimaknai sebagai titik awal yang baik untuk menyelenggarakan pemrintahan desa, membangun desa, menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesehjateraan masyarakat desa dan bagi Perbekel yang baru dilantik harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas Perbekel, memahami dan melaksanakan semua peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang desa, terutama yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak perbekel. Sekaligus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis dan kreatif, menjadi contoh dan teladan bagi perangkat desa serta menjalin kerjasama kemitraan yang baik dengan semua elemen masyarakat desa, mengoptimalkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, dan memahami adat kebiasaan dan karakteristik dengan masing-masing.
Perbekel memiliki peran yang sangat strategis, karena bersentuhan lansung dnegan masyarakat. Perbekel harus mampu dan komitmen untuk memberikan solusi terhadap semua permasalahan yang dihadapi masyarakatnya sehingga Kota Denpasar berkembang menjadi kota yang cerdas (smart city).
Untuk dapat melaksanakan pembangunan itu dengan baik perbekel harus memahami kondisi wilayahnya, berdayakan potensi dan sumber daya yang ada, dan ingat fungsi utama pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Bagi segenap aparatur pemerintah di Kota Denpasar termasuk Perbekel harus senantiasa memegang teguh sepirit "SEWAKA DHARMA", yaitu melayani adalah kewajiban.