Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan UED serta PDM-DKE Kota Denpasar Tahun 2016 dilaksanakan dari tanggal 09 s/d 30 Mei 2016, dimana ke 43 Desa/Kelurahan se- Kota Denpasar yang terdiri dari SKPD terkait seperti BKPP, Dinas Koperasi dan UKM, Disperindag, Dinas Kebudayaan, Dikersos, Bagian Perekonomian, Bagian Keuangan dan Bagian Hukum melakukan kegiatan Monitoring , Evaluasi dan Pelaporan Usaha Ekonomi Desa (UED).
Hasil dari Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dana UED dan PDM-DKE yang merupakan dana dari pusat untuk digulirkan kepada masyarakat kurang mampu dengan membentuk kelompok-kelompok usaha kecil yang merupakan dana milik Desa/Kelurahan dengan harapan dana tersebut dapat meningkatkan taraf hidupnya. Akan tetapi ada beberapa Permasalahan yang timbul dari Dana UED dan PDM-DKE yang dikelola Desa/Kelurahan Kota Denpasar yaitu :1. Dana UED dan PDM-DKE yang digulirkan ada yang macet/kurang lancar karena pengembalian dana bergulir tidak tepat waktu dan usaha yang dikelolanya sudah tidak berkembang. 2. Dana UED dan PDM-DKE ada yang dikelola di banjar/dusun/lingkungan sehingga pemanfaatannya tidak tepat karena dipergunakan untuk fisik seperti pembangunan banjar. 3. Dana UED dan PDM-DKE datanya tidak valid karena masih dibawa oleh pengelola terdahulu serta Dana UED dan PDM-DKE ada yang ditabung/didepositokan di Bank.