APBDes adalah Rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan desa.
Monitoring dan Evaluasi APBDes ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan membina semua program dan kegiatan yang ada di Desa, selain itu monev juga dilakukan untuk mengidentifikasi masalah, mengetahui dan menilai efektivitas suatu program dengan membandingkan kriteria yang telah ditentukan atau tujuan yang ingin dicapai dengan hasil yang dicapai.
Monitoring dan Evaluasi APBDes ini dilakukan selama 13 hari. Adapun tujuan dari Monev APBDes ini adalah memberi pemahaman tentang langkah-langkah persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan di setiap kegiatan yang ada di masing – masing Desa di Kota Denpasar.