Dengan Hormat, bersama ini kami laporkan Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan UED, PDM – DKE Kota Denpasar tahun 2017 adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan UED, PDM –DKE Kota Denpasar tahun 2017 dilaksanakan dari tanggal 15 Mei s/d 7 Juni 2017 ke seluruh Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar bersama tim UED, PDM – DKE yang terdiri dari OPD terkait seperti : Bappeda, BPKAD, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan HAM, Kecamatan se-Kota Denpasar.
2. Dana bergulir UED, PDM – DKE bertujuan untuk menanggulangi dampak krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan tahun 1997 pemerintah Indonesia mengambil kebijakan dan langkah – langkah dalam bentuk program :
- Usaha Ekonomi Desa (UED) sebagai salah satu usaha desa yang bersifat ekonomi produktif dan pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh kelompok masyarakat desa dengan bantuan modal stimulant dalam bentuk dana bergulir sehingga masyarakat mampu mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya ekonomi demi peningkatan pendapatan serta taraf hidup.
- Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) salah satunya adalah Pemberdayaan Daerah Dalam Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM –DKE ) dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat miskin dan yang jatuh miskin akibat krisis ekonomi.
3. Pada Tahun 1998/1999 dana UED dan PDM – DKE di kucurkan ke seluruh Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar untuk digulirkan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan membentuk kelompok – kelompok usaha kecil. Dana bantuan bergulir merupakan milik desa/kelurahan dan digulirkan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan harapan menmingkatakan taraf hidupnya :
- Modal Awal ana UED adalah Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah )
- Modal Awal Dana PDM – DKE berkisar antara Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah ) sampai 114.000.000 (seratus empat belas juta rupiah )
4. Beberapa permasalahan terkait dana bergulir UED, PDM – DKE yang dikelola Desa/Kelurahan adalah :
- Dana bergulir UED, PDM – DKE yang kurang lancar (macet ) pergulirannya disebabkan oleh pengembalian dana bergulir tidak tepat waktu /terlambat , peminjam meninggal dunia, peminjam pindah alamat, peminjam tidak mampu/mau mengembalikan karena dana tersebut dianggap/ dikira bantuan sehingga tidak perlu mengembalikan (kurangnya informasi dan tidak ada SOP).
- Dana bergulir UED, PDM – DKE ditabung/didepositokan karena dikhawatirkan akan terjadi kemacetan di dalam pergulirannya dana tersebut.
- Beberapa Desa/ Kelurahan ada yang tidak mendapatkan serah terima dari pengelola terdahulu sehingga tidak memiliki data dana tersebut, seperti : Kelurahan Sesetan, Kelurahan Dangin Puri , Kelurahan Sumerta.
5. Dari permasalahan point 4 diatas tim Monev UED, PDM – DKE menyarankan :
- Dana bergulir UED dan PDM – DKE yang macet disarankan untuk mengumpulkan (memanggil) pemakai dana tersebut diberi pemahaman bahwa dana tersebut dikembalikan serta dikelola ulang dengan wadah maupun aturan baru melalui musyawarah Desa maupun Kelurahan, dan dana bergulir tersebut merupakan kekayaan milik Desa/Kelurahan.
- Bagi Desa dana bergulir tersebut diarahkan untuk penyertaan modal BUMDES dan Menjadi salah satu unit simpan pinjam BUMDes, dengan syarat dana bergulir tersebut sudah tidak bermasalah lagi seperti macet, tidak mengembalikan, meninggal maupun pindah alamat dan kepurtusan yang diambil oleh Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa, serta Penyertaan modal BUMDes harus melalui mekanisme APBDes.
6. Pada Saat kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan UED serta PDM – DKE sekaligus dilaksanakan sosialisasi BUMDes ke seluruh Desa di Kota Denpasar beberapa desa yang sudah menganggarkan pembentukan BUMDes tahun 2017 adalah :
- Desa Sanur Kauh
- Desa Pemogan
- Desa Pemecutan Kaja
- Desa Ubung Kaja
- Desa Dangin Puri Kangin
- Desa Sidakarya
- Desa Tegal Kertha
- Desa Kesiman Petilan
- Desa Kesiman Kertalangu
- Desa Dangin Puri Kauh